SERANG, TitikNOL – Memasuki zaman industri 4.0 dan seiring dengan percepatan teknologi, masyarakat Kota Serang tak susah-susah lagi jika ingin mengadu.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang telah membuka layanan aduan masyarakat melalui aplikasi Reaksi atas Berita Warga (Rabeg).
Bukan tanpa alasan, penamaan Rabeg ini terinspirasi dari sebuah makanan khas Banten yang berbahan dasar daging kambing berkuah dengan aneka rempah. Melalui catatan historis yang familiar itu diharapkan aplikasi tersebut dapat membawa perubahan yang pesat di Ibu Kota Banten ini.
Kepala Diskominfo Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, segala keluhan warga bisa disampaikan secara online melalui aplikasi Rabeg yang bisa diunduh melalui google play store atau melalui website https://rabeg.serangkota.go.id/.
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melaporkan berbagai layanan dari Pemkot Serang yang dinilai perlu diperbaiki. Seperti kebersihan lingkungan, kondisi infrastruktur, layanan aparatur pemerintah, dan sebagainya.
"Level respons dari OPD atas masukan warga lewat aplikasi Rabeg mencapai 86 hingga 90 persen. Artinya setiap aspirasi atau aduan masyarakat, sebagian besar pasti direspons OPD terkait,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat, (29/11/2019).
Nantinya, aduan atau gagasan masyarakat disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait secara otomatis. Disisi lain, warga tidak perlu susah payah untuk mendatangi Pemkot Serang.
Namun sejauh ini, ia tidak menampik tentang perlu adanya perubahan standar operasional batas waktu bagi OPD dalam merespons aspirasi warga.
“Saat ini SOP-nya untuk respons OPD ini 3×24 jam. Kita upayakan untuk bisa lebih cepat masukan warga ini direspons oleh OPD,” ujarnya.
Selain aplikasi Rabeg, kata Hari, pihaknya juga memiliki layanan aduan Serang Siaga 112. Namun layanan aduan 112 ini khusus untuk laporan tentang kedaruratan, misalnya kebakaran, bencana alam, kecelakaan, tindakan kriminal, dan yang lainnya.
Ia berharap, layanan Rabeg maupun 112 dapat dimanfaatkan warga Kota Serang agar tercipta sinergi yang baik antara warga dan pemerintah dalam bersama-sama membangun Kota Serang.
"Warga bisa melaporkan hal yang berkaitan dengan masalah kedaruratan cukup dengan menekan tombol 112 melalui ponsel. Koneksi telpon 112 ini bebas pulsa. Layanan ini dibuka 24 jam. Aduan kedaruratan warga akan dengan segera disinergikan dengan OPD atau lembaga terkait untuk menindaklanjutinya," tukasnya.(Advetorial/DinasKominfoKotaSerang)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19