TitikNOL - Pelawak kawakan Nurul Qomar ditahan aparat polisi karena diduga melakukan pelanggaran hukum dengan memalsukan dokumen. Kini, Qomar tengah menjalani pemeriksaan intensif aparat Polres Brebes.
Kasus hukum yang menjerat Qomar diduga terkait jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) pada 2017. Namun, polisi masih enggan menjelaskan jenis dokumen yang dipalsukan untuk memuluskan jalannya sebagai pimpinan perguruan tinggi.
"Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP ayat 2, menggunakan surat palsu," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, Selasa (25/6/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Qomar sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Brebes. "Yang menangani Polres Brebes," kata dia.
Berita ini telah tayang di news.okezone.com, dengan judul: Palsukan Dokumen, Pelawak Senior Nurul Qomar Ditahan Polisi
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23