TitikNOL - Nurul Qomar atau Qomar 4 Sekawan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Brebes, Rabu (19/8) terkait kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
Sebelum masuk ke rutan kelas III Berebes, Qomar wajib jalani rapid test oleh Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan nonreaktif.
Saat dimintai tanggapannya, Qomar mengaku menerima putusan hakim. Tampak, Qomar menebar senyum selama berada di Kejari Brebes maupun Rutan.
"Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah siap mental dan mindset (soal penahanan)," ucap Qomar 4 Sekawan.
Selain itu, Nurul Qomar juga akan menempuh upaya hukum lain sesuai prosedur.
"Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan Grasi ke Presiden," pungkas Qomar.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Resmi Ditahan, Qomar 4 Sekawan Minta Pengampunan dari Presiden
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam