TANGERANG, TitikNOL - Artis dan Budayawan senior, Raden Nurul Qomar Gunadiningrat atau akrab disapa Abah Qomar resmi dilantik menjadi anggota Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPP-KTT) pada Kamis (30/12/2021) lalu.
Dalam kesempatan itu, Abah Qomar dilantik oleh Ketua Umum BPP-KTT, Nurdin Satibi dan Kepala Pusat Akuntabilitas Negara DPR-RI, H. Helmyzar sebagai Dewan Penasihat.
Helmyzar mengatakan bergabungnya Abah Qomar sebagai anggota presidium merupakan sebuah kehormatan. Ia juga ingin memastikan bahwa usaha yang dilakukan oleh presidium haruslah pro rakyat.
“Tidak boleh ada agenda-agenda lain yang numpang. Untuk itu saya akan bekerja penuh, menjadi mata, telinga dan mulut rakyat di badan presidium ini,†ujarnya.
Ketua Umum BPP-KTT, Nurdin Satibi dengan bergabung Abah Qomar dalam organisasi ini, ia mengaku merasa bangga, sebab Kota Baru Tangerang Tengah membutuhkan presidium yang dekat dengan rakyat serta mampu mendengarkan curahan hati masyarakat. Selain itu, ia berharap Abah Qomar dapat memotivasi seluruh anggota presidium.
“Bergabungnya Abah Qomar merupakan bukti bahwa pembentukan kota baru Tangerang Tengah ini serius. Kami memilih Abah karena beliau asli orang Banten dan sosok yang tepat untuk membimbing anggota presidium pembentukan Kota Baru Tangerang Tengah ini.†ujarnya.
Setelah dilantik, Abah Qomar pun langsung menunaikan kewajibannya dengan meresmikan pembentukan Koordinator Kecamatan Panongan, Kota Baru Tangerang Tengah, Banten. (Gat/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam