TANGSEL, TitikNOL - Tujuh dari sembilan residivis pencurian kendaraan bermotor di Kota Tangerang Selatan ditangkap polisi. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mencari targetnya, sebagian besar dari mereka menggunakan modus parkir liar, Sabtu (9/2/2019).
Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan berinisial ADR alias Jalax (21), MH alias Mifta (21), MD alias Askil (20), AGR alias Raya (19), RAP alias Putra (14), RJ alias Belong (20), dan BGS alias Joker (19). Dua tersangka lain berinisial AL alias Aldi (20), dan MM alias Momon (19) kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan menyampaikan, tujuh dari sembilan tersangka diamankan di tempat berbeda. Mereka, kata Kapolres, sebagian besar menggunakan modus sebagai parkir liar untuk mencari sasarannya.
"Para tersangka ditangkap ditempat berbeda, sebagian besar modus yang mereka pakai menjadi tukang parkir liar. Mereka ternyata jaringan Ciputat-Pamulang, satu tersangka bernama Jalax kini sedang dirawat di rumah sakit karena mendapatkan tindakan terukur dari petugas," jelas AKBP Ferdi Irawan saat memberikan keterangan pers dihalaman Mapolsek Ciputat.
Terpisah, salah satu pelaku berinisial RJ alias Belong (20) ketika diberikan kesempatan berbicara dihadapan awak media, pemuda asal Kelurahan Wayhilau, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Peshawaran, Lampung, itu mengakui perbuatannya melakukan curanmor sebanyak dua kali.
"Saya melakukan pencurian dua kali dan saya kapok tidak akan melakukannya lagi," kata Belong dengan mimik sedihnya ketika meminta perhatian awak media.
Dalam peristiwa itu, Unit Reskrim Polsek Ciputat berhasil mengamankan 23 kendaraan bermotor berbagai jenis. Di antaranya barang bukti tersebut diambil dari seorang penadah dan barang bukti lainnya diambil dari tempat persembunyiannya.
Dalam kesempatan konference pers di halaman Mapolsek Ciputat tersebut, dua korban dihadirkan untuk mengambil sepeda motor miliknya yang telah hilang digondol pelaku. Guna penyelidikan lebih lanjut kini para tersangka ditahan di Mapolsek Ciputat. (Don/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami