SERANG, TitikNOL - AM alias Peyek (29), warga Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang diciduk polisi akibat edarkan sabu.
Penangkapan berawal saat tersangka melewati Polsek Cikeusal pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Karena dicurigai sebagai pengedar narkoba, petugas mencoba mengikuti motor yang dikendarai tersangka," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (2/8/2023).
Karena tidak mendapatkan barang bukti, petugas mengembangkan hingga ke rumahnya. Hingga akhirnya 8 paket sabu dalam saku jaket dan handphone yang dijadikan sarana transaksi berhasil disita.
"Dalam handphone ada percakapan soal transaksi sabu serta lokasi-lokasi penyimpanan sabu yang telah dipesan konsumen," jelasnya.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka tidak memiliki pekerjaan.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hanya saja tersangka tidak mengetahui secara jelas karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," tambahnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini