SERANG, TitikNOL - Dua sekawan pengedar sabu disergap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) disebuah rumah kosong di Kampung Rancabelut, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Selasa (23/3/2021) dini hari. Saat itu, mereka sedang asyik ngobrol usai mengemas paketan yang akan dijual.
Kedua tersangka yaitu MJ (21) dan GA (20) k warga Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Petugas berhasil menyita barang bukti 27 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 35,91 gram, 1 pak plastik klip, 3 handphone, timbangan elektronik serta 6 lakban hitam.
"Kedua tersangka disergap sekitar pukul 01.00, di sebuah rumah kosong yang dijadikan base camp pengemasan paketan sabu, setelah mendapatkan paketan sabu yang dibeli dari pengedar lainnya," ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton, Rabu (24/3/2021).
Iptu Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap dua sekawan pengedar shabu ini, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, tim anti narkotika langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah dipastikan kedua pemuda tersebut adalah target penangkapan, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya saat ngobrol usai mengemas paketan shabu," terangnya.
Dalam penggeledahan, kata Shilton, pihaknya berhasil menemukan barang bukti paketan sabu dari saku salah seorang tersangka dan dari dalam bagasi motor milik salah seorang tersangka serta barang bukti lainnya. Bersama barang bukti tersebut, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui barang bukti yang diamankan milik mereka berdua yang dibeli secara patungan. Paketan sabu itu rencananya akan dijual kepada konsumen," terang Shilton.
Kedua tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bandar yang mengaku bernama Anto, warga Kota Tangerang melalui media sosial. Oleh karenanya, kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam karena tidak bertemu secara langsung.
"Pemesanan sabu dilakukan lewat media sosial, sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM," kata Kasat.
Shilton menjelaskan, kedua tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnisnya karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu, juga diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Selain mendapat keuntungan uang, kedua tersangka juga dapat menikmati secara gratis," jelasnya. (HR/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu