SERANG, TitikNOL - Lima warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, terancam berlebaran di sel tahanan usai diciduk saat berjudi di sebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Ke lima tersangka ditangkap personel Unit Jatanras Polres Serang saat berjudi Lanay pada 5 April 2022 sekira pukul 01:30 WIB. Dari kelima tersangka disita barang bukti kartu remi, alas tikar serta uang taruhan Rp310 ribu.
Ke lima tersangka yang ditahan di Mapolres Serang yaitu SAP alias Udin (51), BU (36), ROH alias Komeng (35), SUH (66) yang merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
"Kelima tersangka diamankan personil Unit Jatanras saat berjudi di teras rumah tersangka SAP," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (6/4/2022).
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap 5 penjudi ini bermula dari informasi masyarakat setempat yang resah lantaran ada sekelompok warganya bermain judi. Warga sudah mengingatkan agar berhenti berjudi namun para tersangka ini tak mendengar.
"Jadi warga kesal lantaran di bulan ramadhan masih saja ada yang judi. Sempat diingatkan untuk berhenti namun tidak menggubris," katanya.
Dari informasi tersebut, personel Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. Selasa (5/4) sekitar pukul 01:30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian melakukan penyergapan terhadap sekelompok warga yang sedang beradu nasib di teras rumah.
"Lima warga berhasil diamankan tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui bernama Udel lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian," ungkap Kapolres.
Kapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi menggangu kamtibmas, terlebih berjudi di bulan Ramadhan.
Kepada masyarakat, pihaknya juga berharap agar tidak segan-segan melapor jika mendapati adanya aktifitas ataupun kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas.
"Kami tegaskan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir selalu bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, terlebih narkoba dan judi," tegas Yudha Satria.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku iseng berjudi lantaran untuk mengisi waktu sahur. Meski demikian, akibat ulahnya tersebut ke lima tersangka dijerat Pasal 303 KHUP.
"Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP," tandasnya. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang