SERANG, TitikNOL - Satuan Lalulintas Polres Serang Kota akan melakukan penilangan kepada anak di bawah umur, yang kedapatan membawa kendaraan roda dua maupun roda empat di jalan raya.
Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman mengatakan, penilangan tersebut dilakukan karena anak di bawah umur sudah dipastikan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Saya kira tindakannya sama apalagi bocil (bocah cilik) Sudah dapat dipastikan tidak punya SIM, pasti kita akan lakukan penilangan. Fakta di lapangan demikian banyak bocil yang sudah difasilitasi kendaraan bermotor sama orang tuanya," kata AKP Ali Rahman kepada TitikNOL, Serang (2/1/2019).
Ironisnya, beberapa temuan TitikNOL di lapangan, banyak anak di bawah umur yang membawa Kendaraan roda dua seakan difasilitasi dan diberikan orangtuanya.
AKP Ali Rahman pun menghimbau kepada orang tua, agar tidak memfasilitasi anaknya kendaraan bermotor karena bisa membahayakan keselamatan.
"Kartu pelajar, kalau tidak ada kartu pelajar kita berdasarkan keterangan dia kita tanya," tukasnya. (Tolib/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis