SERANG, TitikNOL - Penerapan tilang elektonik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diyakini dapat meminimalisir tindakan kriminal. Sebab, kendaraan bodong atau tanpa surat dapat terdeteksi oleh kamera.
Kasubdit Gakum Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, kendaraan yang dihasilkan dari tindakan kriminal atau curian dapat terdeteksi oleh kamera ETLE.
â€Tindakan kriminal nanti kita cepat diketahui. Terdeteksilah (motor bodong). begitu kita klik nomornya di ERI (Electronic Registration & Identifikas), itu terdatakan. Biasanya kalau ketahuan gitu kita tinggal laporan saja,†katanya saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Setelah terverifikasi, maka tim tilang elektronik akan memberitahukan kepada petugas yang berjaga di POS Polisi untuk mengejar pengendara yang menggunakan kendaraan bodong.
“Misal terdeteksi sama kita, kita tinggal panggil petugas kita di POS Polisi pakai HT (Walkie Talkie) . Kendaraan ini coba di stop soalnya saat di cek nggak ada (tidak terdeteksi kepemilikan),†terangnya.
Selain itu, pihaknya menerangkan, petugas lalulintas masih dapat menilang pengendara yang melanggar aturan. Mengingat, fasilitas ETLE di wilayah hukum Polda Banten masih berfokus di tiga lokasi di Kota Serang.
“Petugas tetap ada di lapangan. Jadi dengan adanya ETLE ini bukan petugas tidak bisa menilang. Jadi polisi bisa menilang di tempat apabila tertangkap tangan membahayakan dirinya dan orang lain bisa menimbulkan kecelakaan bisa ditilang. Misal patroli tidak pakai helm itu masih bisa ditilang,†terangnya. (Son/TN1)
Wali Kota Serang Lantik Tajuh Pejabat Eselon II
Diduga Bayinya Tertukar, Seorang Pria Mengamuk di RSUD Banten
Sering Timbulkan Polemik, PT. KOS Diminta Lakukan Lelang Terbuka dalam Pembelian Scrap
Kecelakaan Parah, Anggota Sabhara Polres Serang Tewas
Mahyudin Blusukan ke 10 DPD Golkar, Galang Dukungan?
Hajar Burton Albion, Liverpool Menang Telak Tanpa Balas
BPK Beri 4 Catatan Temuan Dibalik Penerimaan WTP Pemprov Banten
Hibah Lahan dan Gedung Jadi Kado HUT PMI Banten
Ini Alasan Xiaomi Hilangkan Port Audio di Mi6