SERANG, TitikNOL - Seorang ayah di Kota Serang tega memperkosa anak kandungnya sendiri lantaran tak bisa menahan hasrat birahi.
Peristiwa keji itu terjadi pada 10 September 2023. Parahnya perbuatan biadab tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP Dedi Mirza, Selasa (19/9/2023).
AKP Dedi menjelaskan, kasus terbongkar setelah korban menceritakan yang dialaminya kepada guru di sekolah.
Setelah itu, guru tersebut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Kota Serang untuk dilakukan pendampingan.
"Korban setelah mengalami kekerasan seksual, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu guru di sekolahnya," ungkapnya.
Ibu korban yang tidak terima, langsung melaporkan suaminya sendiri kepada Mapolresta Serang Kota. Tidak butuh waktu lama, petugas dapat meringkus pelaku dan menahannya.
"Terlapor diketahui sebagai bapak kandung dari korban," paparnya.
Hasil visum, ditemukan luka perobekan pada alat vital korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 untuk pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. (Son/TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten