SERANG, TitikNOL - Polres Serang Kota akan meneleiti kembali delik hukum atas perkara pemerkosaan perempuan disabilitas berusia 21 tahun di Kecamatan Kasemen.
Diketahui, EJ sang paman korban dan SM tetangga korban ditangkap pada 25 November 2021 di rumahnya masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengaku akan meneliti kembali perkara pemerkosaan tersebut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk perkaranya, saya Kasat Reskrim yang baru, saya akan cek dan meneliti dan saya akan koordinasi dengan JPU untuk perkara ini," katanya saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Pendapat Ahli Hukum Tentang Delik Pemerkosaan yang Berujung Pembebasan Tersangka
David menyebutkan, menahan terhadap seseorang berkaitan dengan hak asasi manusia. Proses hukum kasus pemerkosaan berjalan atau tidaknya masih proses teliti.
"Nanti prosesnya diteliti, menahanan itukan hak asasi manusia, kita tidak bisa menahan dengan sembarangan," ungkapnya.
Baca juga: Bejat, Paman dan Tetangga di Kota Serang Cabuli Wanita Tuna Grahita Hingga Hamil
Menurutnya, pelepasan kedua tersangka dari rumah tahanan Mapolres Serang lantaran adanya pencabutan laporan dari terlapor dan musyawarah keluarga.
"Yang info beredar adalah pembebasan ini dikeluarkan, setelah kami teliti ternyata ditangguhkan dengan alasan penyidik, pelapor membuat pencabutan laporan dan musyawarah," terangnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami