SERANG, TitikNOL - Sebanyak 8 pelaku tawuran antar kelompok di Lingkungan Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang digelandang polisi.
Tawuran yang terjadi pada 5 April 2022, 8 April 2022 dan 10 April 2022 di wilayah Kota Serang itu, setidaknya ada tiga pelajar yang terkena luka bacok.
Para korban itu adalah BRP (13) warga Lingkungan Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, MM (20) warga Kampung Sukadiri, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, dan SP (15) warga Kampunh Kavling, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Baca juga: Berandal Jalanan Berulah, Tiga Pelajar di Kota Serang Dibacok
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, ada delapan orang yang ditangkap petugas kaitan aksi tawuran.
Namun, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 8 orang yang diamankan, 4 orang ditetapkan menjadi tersangka," katanya, Senin (11/4/2022).
Empat tersangka itu SJ (19) warga Lingkungan Tegal Dawa, Kelurahan Kilasah, Kecamatam Kasemen. Kemudian MD (18), AM (18) dan IK (16) warga Kampung Dermayon, Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Dalam perkara ini, tiga orang akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 dan Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (TN3)
Penyebab Depresi yang Sering Menyerang Pada Malam Hari
Komisi III DPRD Lebak Pelototi Anggaran Pelatihan Tenaga Kerja di Disnakertrans
Vakum dari Band dan Fokus di Politik, Giring Berharap Nidji Tak Bubar
Pantau Aksi 212 Lewat TV, Plt Gubernur Ingin Pastikan Warga Banten Aman
Aktivis Minta Kapolda Banten yang Baru Cek Ulang Penetapan SP3 Tersangka PETI di Lebak
JRDP: 22 Persen Warga Kota Serang Masih Berharap Uang saat Pemilihan Wali Kota
Seorang Pria Lansia di Lebak Banten Ditangkap Polisi Usia Cabuli Anak di Bawah Umur
Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Pasca Banjir, Disbudpar Kerahkan 1.300 Relawan 'Sapu' Pantai