SERANG, TitikNOL - Satres Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 15 bungkus sabu dengan berat bruto 28 gram.
Kedua pelaku yakni Yahya (62) warga Kampung Bantar muncang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan Agam (42) warga asli Aceh. Keduanya berhasil ditangkap di Jalan Bhayangkara Kel/Kec. Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi.
"Keduanya ditangkap dari hasil pengembangan pelaku sebelumnya, Dudi dan Taufik, selanjutnya dilakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan dua pelaku ini," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Jumat (7/4/2017).
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polres Lebak untuk penyelidikan dan pemerikaan lebih lanjut. "Keduanya sudah diamankan, untuk dilakukan pengembangan," pungkasnya. (Gat/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam