SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan barang bukti narkotka jenis sebu seberat 6.290 gram atau 6,2 kilogram, Kamis (2/12/2021) pagi.
Sebelum di musnahkan, narkotika golongan satu dibuktikan kandungannya terlebih dahulu oleh petugas laboratorium Biddokkes Polda Banten. Setelah terbukti mengandung Amfetamin, sabu dimusnahkan dengan cara direbus.
Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan barang bukti sabu didapat dari tersangka S (28) warga Muara Batu, Aceh Timur.
"Ini kami musnahkan setelah mendapatkan ketetapan hukum. Sabu didapat dari hasil ungkap kasus penangkapan satu tersangka S (28)," kata Hendri.
Tersangka S di tangkap di Jalan Pisangan, Kecamatan Sepatan Tangerang, saat hendak mengambil kendaraan mobil jenis vios dari jasa pengangkutan.
"Tersangka S (28) yang pekerjaannya seorang karyawan ini kami tangkap saat mengambil kiriman kendaraan yang sudah di mofikasi untuk membawa sabu," ungkapnya.
Setelah melakukan penggeledahan didalam mobil ditemukan dua kotak besi yg didalamnya berisi narkotika golongan satu jenis sabu.
"Modus dengan cara memodifikasi kendaraan roda empat jenis sedan bagian belakang untuk menyelundupkan narkotika di wilayah Banten," lanjutnya.
BNNP Banten juga masih memburu pengirim sabu itu yang berasal dari Aceh.
"Untuk pemilik dan pengirim masih kami kejar. Karena pelaku S ini juga akan membawanya ke Jawa Timur," tegasnya. (Gat/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten