SERANG, TitikNOL - Polresta Serang Kota buka suara ihwal tersebarnya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani, atas perka penghinaan atau pencemaran nama baik.
Plt. Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Iman mengatakan, Nikita Mirzani belum ditetapkan tersangka. Statusnya masih sama sesuai dengan keterangan saat ekspose 15 Juni 2022 yakni sebagai saksi.
Hingga kini, pihaknya mengaku masih memonitor tentang dokumen penetapan tersangka Nikita Mirzani yang bocor ke publik lewat media sosial.
"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab saudari NM belum kami tetapkan tersangka sesuai pers conference 15 Juni 2022," katanya saat ditemui di Mapolresta Serang Kota, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Surat Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Tersebar, Padahal Sempat Diperiksa Sebagai Saksi
Wahyu menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap bocornya dokumen tersebut, hingga tersebar.
"Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami lakukan penyelidikan sendiri," ujarnya.
Baca juga: Soal Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, KSMB: Ada yang Tidak Beres
Diberitakan sebelumnya, surat penetapan tersangka atas Nikita Mirzani yang tersebar, telah ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma pada 13 Juni 2022.
Sementara, penjemputan paksa dan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dilakukan pada 15 Juni 2022, sebagai saksi. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan