SERANG, TitikNOL - Terdakwa Nikita Mirzani ajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang menjerat pasal berlapis pada perkaranya.
Nikita Mirzani keberatan dinilai telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra lewat postingan di akun media sosial pribadinya pada 15 Mei 2022.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Nikita mengaku sudah mengerti dan paham perkara yang menyeretnya ke meja hijau.
"Ngerti, paham," kata Nikita Mirzani kepada Majelis Hakim.
Dengan hal itu, Nikita Mirzani mengajukan keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hukum.
"Iya (eksepsi)," ucapnya.
Pembacaan eksepsi diagendakan pada 28 November 2022 mendatang di PN Serang. Eksepsi itu akan disusun oleh tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I