SERANG, TitikNOL - Beredarnya surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani (NM) atas perkara penghinaan atau pencemaran nama baik, mendapat sorotan dari publik.
Salah satunya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KSMB). Menurutnya, peristiwa beredarnya surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022, membuat bingung masyarakat.
Mengingat, 15 Juni 2022 Reskrim Polresta Serang Kota telah memeriksa Nikita Mirzani. Hanya saja statusnya masih saksi. Sedangkan dalam surat yang tersebar 13 Juni 2022 penentuan tersangka.
Persoalan saksi dan tersangka merupakan hal yang dasar dalam hukum. Dengan kejadian ini, KSMB menduga ada yang tidak beres.
"Peristiwa ini membingungkan masyarakat. Sebab status sebagai saksi dan tersangka itu dua hal yang jauh berbeda. Ini sangat mendasar. Saya menduga ini ada yang tidak beres di lingkungan Reskrim Polres Kota Serang (Polresta Serang Kota)," kata Koordinator KSMB, Uday Suhada saat dihubungi via whatshapp, Jumat (17/6/2022).
Uday menerangkan, jika surat itu benar-benar untuk penetapan tersangka, penanganan hukum bisa menjadi tercoreng.
Baca juga: Surat Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Tersebar, Padahal Sempat Diperiksa Sebagai Saksi
Ia menegaskan, penegak hukum tidak boleh main-main dalam penyelesaian perkara hukum.
"Sekarang (surat beredar) NM berstatus tersangka, kemudian berubah fungsi menjadi saksi. Jangan main-main loh, ini menyangkut status hukum seorang warga negara," tegasnya.
Ditambah pada beberapa waktu lalu, insiden penanganan hukum juga sempat terjadi dengan pembebasan tersangka kasus pemerkosaan gadis difabel di Kota Serang.
"Beberapa waktu yang lalu, tersangka kasus pemerkosaan gadis difabel malah dibebaskan. Begitu KMSB teriak, baru ditahan lagi," tuturnya. (TN3)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23