JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas dua tersangka kasus suap Bank Banten yakni, Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso.
"SMH dan TSS sudah memasuki tahap dua atau P21," ujar pelaksana harian Kabag Humas KPK Yuyuk Andriati, saat di konfirmasi, Senin (28/3/2016).
Lanjut Yuyuk, keduanya akan disidang di pengadilan Serang. "Di pengadilan Serang," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait APBD Banten tahun 2016. Yakni, Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso dan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol.
Penetepan tersangka itu setelah ketiganya ditangkap penyidik KPK saat tengah melakukan transaksi suap di sebuah restoran di Serpong, Tangsel pada 1 Desember 2015.
Ricky diduga menyuap SM Hartono dan Tri Satrya untuk yang kesekian kalinya. Tujuannya, untuk memuluskan pembahasan APBD 2016. Di mana, di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT BGD.
Dalam OTT pada 1 Desember lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut. Yaitu sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santoso.
Ricky Tampinongkol sendiri sudah terlebih dahulu memasuki tahap persidangan. (Bara/red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Usai Dapatkan Nomor Urut 11, DPD PSI Tangerang Siapkan Kaderisasi Bacaleg