SERANG, TitikNOL – Penyidik Satuan Reserse kriminal Polres Serang telah menyerahkan dua tersangka kasus politik uang pembagian paket mie instan berstiker WH-Andika pada masa tenang Pilgub Banten 2017 ke Kejaksaan negeri Serang.
Dikatakan Jaksa Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Andri Syahputra, dari hasil keterangan para tersangka, paket mie instan tersebut berasal dari salah satu tim sukses pasangan calon nomor 1 di Pilgub Banten bernama Haji Rahmat.
"Koaci (Koalisi warga Ciruas, red) ini mendukung nomor satu dan Haji Rahmat ini adalah salah satu tim sukses. Apakah itu terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tidak kita belum tahu," kata Andri Syahputra ditemui di ruang Kejari Serang, Senin (6/3/2017).
Baca Juga: Dua Pelaku Pembagi Paket Mie Instan di Pilgub Banten Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Andri menjelaskan jika berdasarkan keterangan tersangka, Haji Rahmat ini memberikan paket tersebut untuk dibagikan kepada masyarakat di kawasan perumahan Bumi Ciruas Permai melalui tersangka Dayat.
"Karena Rahmat meminta tolong untuk mendapatkan suara, itu awal kronologisnya karena wilayah di situ wilayah abu-abu kesatu tidak kedua tidak, dia minta tolong kepada Dayat," jelasnya.
Sejauh ini lanjut Andri, pihak penyidik Polres Serang sudah melakukan pencarian kepada Haji Rahmat namun belum ditemukan.
"Haji rahmat oleh penyidik sudah maksimal dalam melakukan pencarian karena ada berita acaranya dan muncul nama Yani ini adalah anak buah Haji Rahmat. Seandainya empat belas hari Rahmat ini tidak ditangkap tidak bisa diproses batal demi hukum, " pungkasnya. (Gat/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam