SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 140 gram, dari tangan tersangka berinisial SH alias Syarief.
Barang bukti tersebut, disita dari tangan tersangka SH yang merupakan warga Kampung Sukacai, Desa Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Sabu disembunyikan tersangka di bawah lantai keramik dengan cara melubangi tanah kemudian dikubur.
"Tersangka SH mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang yang dia sebut 'abang' yang saat ini DPO dan mengaku berada di Lapas Tangerang," kata Kabid Pencegahan BNN Provinsi Banten, AKBP Akhmad, Rabu (30/11/2016).
Akhmad mengungkapkan, tersangka SH merupakan salah satu jaringan lapas yang sebelumnya juga pernah ditangkap BNN dengan pelaku yang berbeda.
"Yang jelas di lapas itu, dia yang sebagai kurir, berkomunikasi dengan bandar dan pengedar disana. Kemudian tersangka menjual di wilayah Serang," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider ayat 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (Meghat/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan