SERANG, TitikNOL – Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil menangkap ID (28) pengedar Narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya, Kelurahan Desa Tanjakan, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang-Banten pada Minggu (30/01) pukul 21.00 WIB malam.
"Pengungkapan pelaku ID berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya, ditindak lanjuti oleh anggota" kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto Suhermanto pada Senin (31/01/2022).
Selanjutnya pihak Polda menyelidiki laporan itu dan mengejar pelaku, hingga akhirnya ID berhasil ditangkap dipinggir jalan tepatnya di Kampung Sukamulya.
“Kami geledah ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 pelastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1,13 gram.” Ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kini ID mendekam di Rumah tahanan (Rutan) Polda Banten. (Gat/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'