TANGERANG, TitikNOL - Salah seorang warga negara asal China berinisial IZ, dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang, Selasa (13/10/2020).
Pelaporan itu dilakukan, setelah IZ diduga melakukan perusakan pada hoarding atau papan iklan milik PT. Vizacomm Dinamika Pariwara yang berada di Sindang Jaya, Tangerang.
Hal itu bermula, saat pelapor atas nama Yuanita selaku CEO PT. Vizacomm Dinamika Pariwara melakukan kerjasama dengan pihak terlapor, yakni IZ selaku kepala bagian pemasaran PT Swan City MJR Tangerang.
Yuanita melalui kuasa hukumnya, Wiwin Taswin dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, awalnya kerjasama kedua pihak itu berupa jasa produksi promo material atau marketing collateral.
Namun kenyataannya dengan selang berjalannya waktu saat kerjasama itu telah berlangsung, terlapor melakukan pemutusan kerjasama yang dinilai secara sepihak.
"Pihak terlapor ini melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak, padahal kita telah mengerjakan sejumlah item dalam kesepakatan tersebut. Tidak hanya itu, pihak mereka juga melakukan perusakan pada hoarding yang telah kita pasang dengan cara dicopot begitu saja," kata Wiwin Taswin.
Sebelum dilaporkan, pihak pelapor pun telah berupaya untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan yang telah dilakukan terlapor. Namun, pihak terlapor mengabaikan hal tersebut.
Dengan adanya peristiwa tersebut, kini pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp215 juta lantaran adanya pemutusan hubungan sepihak yang berakibat dugaan perusakan.
"Kerugian untuk hoardingnya saja Rp215 juta, belum dengan item yang sudah kita berikan," ujar Wiwin.
Saat ini, laporan tersebut pun masih melakukan proses penyelidikan atas kasus perusakan yang dilakukan WNA asal China tersebut.
Dimana, dalam kasus itu pun, terlapor akan dikenakan pasal 406 KUHPidana tentang perusakan terhadap barang dengan ancaman 2 tahun penjara.
Dengan demikian, adanya peristiwa itu pihak terlapor berinisial IZ atau pun pihak yang mewakilinya belum dapat dikonfirmasi. Hingga berita ini dipublikasi, wartawan masih berusaha mendapatkan keterangan dari pihak yang bersangkutan. (Don/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I