MERAK, TitikNOL - Jajaran Polres Cilegon kembali mengamankan minuman keras (miras). Kali ini, polisi mengamankan sebuah truk tronton muatan ribuan botol miras berbagai merk di Pelabuhan Merak.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, truk tronton nomor polisi N 8783 UJ diduga memuat 600 dus minuman keras tanpa dokumen alias ilegal. Truk tronton langsung diamankan petugas di Pelabuhan Merak usai diperiksa.
Penangkapan miras yang dikirim dari Sumatera itu, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim KSKP Merak, Ipda Suherman.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merak AKP Salahuddin saat dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya mengamankan truk tronton muatan miras.
"Iya benar, tapi jumlahnya belum tahu, karena belum kita hitung. Kayaknya itu minuman KW, semacem Black Label. Terus rencananya malam ini barang bukti akan kita titipkan ke Polres Cilegon, karena di sini (KSKP Merak) enggak ada tempat parkirnya dan mengganggu keluar-masuk mobil lain," kata AKP Salahuddin, Minggu (29/4/2018).
Berdasarkan keterangan dari sopir, miras tersebut dikirim dari Jambi menuju ke Jakarta melalui jalur darat.
"Menurut pengakuan sopir miras ini dikirim dari Jambi," ungkap Salahuddin. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19