JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah.
Kedua orang tua tersebut ialah Ahmad Farid Asyari dan Anton Chendra Gunawan, menurut Plt Kepala Bagian Humas KPK, Yuyuk Indrayati keduanya diperiksa karena mengetahui kasus TPPU Wawan.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk TCW," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2016).
Wawan saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah pada 25 Februari 2015 lalu Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan provinsi Banten. Tak hanya itu, masih ada khasus lainya yang menimpa Wawan. (Bara/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I