SERANG, TitikNOL - Kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, K (37) warga asal Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diringkus Kepolisian di rumahnya.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, pelaku diketahui mengkonsumsi barang haram berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat melakukan penggeledahan, Polisi mendapati 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus bekas rokok di dalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai tersangka.
"Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui tempat tinggal pelaku dan kami mendapati 1 bungkus Narkotika Jenis Sabu di dalam plastik klip bening yang dibungkus bekas rokok di dalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai tersangka," katanya kepada awak media, Senin (4/5/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata AKBP Edhi, barang haram tersebut didapatkan dari seorang yang berinisial A (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan diperjualbelikan kepada khalayak umum demi mendapatkan keuntungan pribadi. Hingga kini, pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu