SERANG, TitikNOL - Ditreskrimum Polda Banten, berhasil membekuk pelaku tindak pidana perdagangan orang atau mucikari berinisial NSM, warga kampung Sempur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Pelaku diamankan di sebuah kontrakan yang berlokasi di kawasan Jayanti, pada 6 Oktober 2017 lalu.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat setempat, yang melihat aktivitas mencurigakan dari pelaku.
Petugas pun langsung mendalaminya dan berhasil membekuk NSM di sebuah kontarakan di kawasan Jayanti saat tengah melakukan pekerjaannya sebagai mucikari.
“Setelah mendapatkan info dari masyarakat pada Jumat 06 oktober 2017 sekira pukul 23.00 WIB petugas kita menangkap pelaku. Saat itu NSM berada di kontrakan di wilayah tersebut,” kata Kasubdit 4 AKBP Irwansyah di Polda Banten, Selasa (10/10/2017).
Pelaku ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang atau menyediakan tempat pelacuran atau pelanggaran ketertiban umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
“NSM ini menawarkan perempuan bernama SK untuk bekerja sebagai pelacur kepada orang yang melapor ke kita. Nah, pelaku sudah menyediakan tempat untuk pelacuran tersebut dengan syarat pelapor harus membayar 300 ribu sesuai dengan harga kesepakatan antara pelapor dengan pelaku,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjual perempuan-perempuan pemuas seks para lelaki tersebut.
”Kita amankan pelaku, kita menyita sejumlah barang bukti dua hp samsung, uang Rp300 ribu, satu buah tas kecil dan satu buah celana dalam warna merah,” lanjutnya.
Kini pelaku ditahan di Ditreskrimum Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Kita juga tengah memgembangkan kasus ini. Karena ini menyangkut perdagangan orang,” pungkasnya. (Gat/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis