SERANG, TitikNOL - Seorang pemilik toko kosmetik di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Penjual kosmetik berinisial MA (20) ini ditangkap, karena kedapatan menjual obat-obatan terlarang. Dari tersangka ini diamankan ratusan butir pil jenis tremadol dan eximer.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, kasus jual beli obat terlarang ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran obat terlarang. Berbekal dari informasi tersebut, tim anti narkotika langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
"Tersangka diamankan saat sedang menunggu konsumen di dalam toko miliknya pada Kamis (12/9/2019) malam. Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan pil terlarang dari dalam tas. Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan untuk dimintai keterangan," ungkap Kapolres didampingi Kasatreanarkoba AKP Trisno Tahan Uji, Jumat (13/9/2019).
Dalam pemeriksaan, tersangka asal Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengaku pil yang telah dijadikan barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JL, warga Tangerang. Hanya saja tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya.
"Tersangka mengaku di seseorang yang masih kami cari. Sementara bisnis haram ini diakui tersangka baru dilakukan dalam sebulan ini dan tersangka akan kita kenakan pasal 196 Jo 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata Kapolres. (Har/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang