LEBAK, TitikNOL - Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak, Kabupaten Lebak telah merampungkan berkas penyidikan perkara kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang pemuda berinisial SH (22), warga Kampung Batu Luhur, Desa Bojong Kondang, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
Pencabulan tersebut, dilakukan SH terhadap anak gadis di bawah umur. Yakni, siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak berinisial NIY (13), yang terjadi pada Jumat (20/5/2016) lalu.
Baca juga: Kepergok Mesum di dalam Kamar, Pemuda asal Serang Dibekuk Polisi
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dadang Junaedi, Kapolsek Cibadak saat dihubungi TitikNOL, Sabtu (04/6/2016), membenarkan perkara kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan berkas berita acara pemerikasaan (BAP) sudah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung untuk disidangkan di Pengadilan.
"Insha Allah. Sudah, sudah lama" ujar Dadang Junaedi singkat.
Seperti diketahui, SH (22) pemuda asal Serang dibekuk polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap NIY (13) salah seorang siswi SMP di Kecamatan Cibadak. Perbuatan SH kepada NIY di dalam kamar rumah NIY dipergoki salah seorang keluarga NIY. Tak terima atas perbuatan SH, akhirnya SH dilaporkan ke polisi oleh keluarga NIY. (Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I