LEBAK, TitikNOL - SU (65) Oknum Pimpinan salah satu Ponpes di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak harus berurusan denan pihak Kepolisian Polres Lebak.
SU (65) diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya. Aksi pencabulan oleh SU terhadap santrinya membuat warga Desa Cimangeunteng, Kecamatan Rangkasbitung menggeruduk kediamannya.
Aksi puluhan warga yang menggeruduk kediaman oknum Pimpinan Ponpes diduga telah melakukan pencabulan terhadap santrinya itu berhasil diredam oleh Anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
"Saya mulai trauma, makanya suka ngejauhin aja. Suka nyium dan ngeraba-raba," kata Melati yang mengaku menjadi korban pencabulan SU, kepada Wartawan Rabu (21/7/2021).
Aksi SU, bukan kali pertama dilakukannya tetapi sering kali dilakukannya saat malam hari.
"Kita lagi tidur itu, dia masuk. Suka ciumin terus meraba-raba tangan sama kaki, makanya saya suka ngehindar gak mau deket-deket lagi," katanya.
Korban lainya Mawar menuturkan, dirinya juga sama merasakan trauma.
"Soalnya suka nyiumin sama pegang-pegang dada saya," katanya.
Kepada wartawan Kapolsek Rangkasbitung AKP Malik Abraham membenarkan, adanya oknum pimpinan Ponpes cabuli santrinya tersebut.
"Iya kang yang menangani Polres, bagian PPA," katanya.
Sementara itu, korban dugaan pencabulan tengah membuat laporan polisi di Mapolres Lebak. (Gun/TN2)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23