CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, melakukan pemusnahan barang bukti dari 59 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Rabu (29/8/2018).
Barang bukti yang dimusnahakan tersebut yakni ganja kering sebanyak 208,0768 gram, sabu-sabu sebanyak 5,9162 gram, tembakau gorilla sebanyak 34,5433 gram, pil hexymer 641 butir, pil tramadol 1.225 butir dan alat hisap sabu atau bong sebanyak 12 buah.
Sementara untuk barang bukti lain yang dimusnahkan seperti senjata api 1 buah, senjata tajam 9 buah, garam yang tidak memiliki izin edar sebanyak 200 bungkus, 100 bal garam halus dan 2 alat cetak garam.
Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan mesin pemotong.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Andi Mirnawati mengungkapkan, barang bukti tersebut dimusnahkan karena telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Serang.
"Barang bukti ini telah berkuatan hukum tetap, maka nya bisa kita musnahkan. Adapun 59 perkara yang sudah berkuatan hukum ini terhitung dari Januari hingga Juli 2018," kata Andi Mirnawati.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman Umar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Arriadna,dan Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang