TANGERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh bea cukai, Kejaksaan Tinggi Banten, Polresta Tangerang, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan Tangerang di halaman Kejari Tangerang, Kamis (18/2/2021).
Petugas langsung membakar sabu, ektasi, eksimer, tramadol, jamu, kayu, bambu, golok, kunci leter t, Handphone, bahan baku sepatu berupa sintetik kulit tekstil, dan ribuan batang rokok.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, melalui Kasi Intel Nana Lukmana mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan dari perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (pidsus).
"Barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Tangerang," terang Nana Lukmana kepada wartawan.
Menurut Nana, pemusnahan itu rutin dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan tersebutnsudah berkekuatan hukum tetap. (Don/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami