CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Cilegon, Kamis (6/10/2022).
Sejumlah barang bukti kejahatan yang dimusnaukan tersebut yakni 74.300 bungkus rokok tanpa pita cukai, 0,59 gram sabu-sabu, 304.3056 gram tembakau gorila, 2 handphone, 1 pipa kaca, 1 timbangan dan 3 pakaian pelaku saat melakukan tindak kejahatan.
Kepala Kajari Cilegon, Ineke Indraswati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dari perkara tindak pidana periode Agustus hingga September 2022 di Pengadilan Negeri Serang.
Barang bukti terbanyak yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu rokok tanpa pita cukai. Sabu-sabu dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara diblender.
Ineke mengungkapkan, akibat tindak kejahatan dari ribuan bungkus tanpa pita cukai itu negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Kalau untuk rokok tanpa pita cukai itu kerugiannya sekitar Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pemusnahan ini juga diharapkan menimbulkan kesadaran dari masyarakat kita semua, bahwa kalau kita membeli rokok tanpa cukai itu merugikan perekonomian dan keuangan negara," ujarnya kepada wartawan.
Sementara untuk narkotika jenis sabu-sabu, Ineke menerangkan bahwa berdasarkan keterangan para pelaku barang haram itu dijual seharga Rp550 ribu per paket.
"Kalau dari sabu tadi kecil-kecil kemasannya itu harga satuannya dijual sekitar Rp550 ribu. Jadi bisa dibayangkan banyaknya uang yang beredar untuk peredaran narkoba dan tentunya itu juga akan merugikan generasi muda kita," jelasnya.
Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, Sekda Kota Cilegon, Ketua DPRD Cilegon, BNN Kota Cilegon, Danlanal Banten, perwakilan Bea Cukai, perwakilan Kodim 0623 Cilegon dan Polres Cilegon. (Ardi/TN3).
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam