SERANG, TitikNOL - Kejati Banten telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) di Bank Banten yang menelan kerugian Rp65 miliar.
Namun, Kejati tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ekspose kasus di halaman Kejati Banten.
"Tidak menutup kemungkinan karena 65 miliar dan pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, ada tiga orang yang diperiksa hari ini. Dua telah ditetapkan tersangka dan satu lagi dari perwakilan PT. Waskitaparia.
"Hari ini pemeriksaan 3 orang, 2 orang tersangka. 1 orang dari waskitaparia," ungkapnya.
Sehingga untuk mengusut tuntas kasus tersebut, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan kedua tersangka.
"Tersangka lain akan kita dalami karena kita perlu kecepatan. Penetapan tersangka ini sudah memenuhi dan melakukan penyitaan hukum dan penyelematan aset untuk mengembalikan kerugian negara," terangnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan