SERANG, TitikNOL - Kejati Banten tahan dua tersangka kasus pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) di Bank Banten yang menelan kerugian Rp65 miliar.
Keduanya itu adalah Satyavadin Djojosubroto (SDJ) selaku Kepala Kantor Wilayah Bank Banten di DKI Jakarta tahun 2017, dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur Utama PT. HMN.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penahanan dilakukan usai kedua tersangka dicek kesehatan.
Sehingga tersangka Satyavadin Djojosubroto ditahan di Rutan Kelas II Serang.
"RS ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang," katanya saat ditemui di lokasi.
Baca juga: Kejati Masih Hitung Kerugian Negara Akibat Kredit Macet Rp65 Miliar di Bank Banten
Menurutnya, penahanan dilakukan selam 20 hari kedepan. Alasannya agar tidak menghilangkan alat bukti, melarikan diri, atau mengulangi kejahatannya.
"Tindak pidana diancam 5 tahun," jelasnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu