SERANG, TitikNOL - Kejati Banten diminta untuk menerapkan pasal pencucian uang, terhadap tersangka kasus pemberian kredit Rp65 miliar Bank Banten pada PT. HMN.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku tidak puas dengan Kejati yang baru menetapkan dua tersangka pada kasus kredit macet Rp65 miliar di Bank Banten.
Alasannya, sitem pinjaman di sebuah bank psti tidak hanya melibatkan satu debitur dan satu orang kreditur.
"Saya tidak puas hanya 2 tersangka. Karena pinjaman bank itu tidak mungkin dapat diselesaikan oleh pihak satu kreditur, satu debitur," katanya saat ditemui di Kota Serang, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kasus Kredit Macet Rp65 M di Bank Banten Jadi PR Pemegang Saham untuk Evaluasi Sistem Administrasi
Menurutnya, Kejati Banten dapat menambah tersangka lain dalam kasus tersebut, dengan catatan memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Menurut saya ini bisa lebih banyak lagi tersangka, Kejati Banten dengan menambah tersangka dengan catatan 2 alat bukti cukup disertai unsurnya," ungkapnya.
Selain itu, Boyamin meminta Kejati menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus tersebut. Hal itu dilakukan dalam rangka memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan.
"Saya minta dikenai pencucian uang, karena setahu saya ini kredit macet nampaknya tidak dilacak lagi uang lari kemana," jelasnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan