SERANG, TitikNOL - Kejati Banten menyita tanah seluas 131 meter persegi tanah dan bangunan, kaitan dengan kasus kredit macet Rp65 miliar pada Bank Banten.
Tanah dan banguanan itu akan jadi barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada Tahun 2017.
"Pelaksanaan penyitaan barang bukti yaitu berupa bidang tanah dan bangunan dengan luas 131 M2 bertempat di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Kejati Diminta Jadi Pendamping Hukum Bank Banten Usai Diterpa Kredit Macet Rp65 Miliar
Ivan menyatakan, kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 8 Juli 2022 perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen.
"Pelaksanaan kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 200/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst Tanggal 23 Agustus 2022," ucapnya.
Selain untuk penyitaan barang bukti, tanah itu juga untuk penyelamatan kerugian keuangan negara. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini