SERANG, TitikNOL – Polisi Kota Serang berhasil membekuk komplotan pencuri kabel listrik yang beraksi di wilayah mereka. Para pencuri yang beranggotakan empat orang tersebut, dua berhasil ditangkap di kawasan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Jumat (3/2/2017).
Kapolsek Kompol Syahrul mengatakan, penangkapan berawal dari laporan perwakilan pihak PT PLN Persero Banten Utara Rayon Serang yang telah kehilangan kabel listrik sentra di gardu listrik di Jalan Raya Serang - Pandeglang Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
"Korban melapor ke kita dan dilakukan lidik. Kami pun berhasil mengamankan pelakunya. Tapi, baru dua pelaku kita tangkap semuanya ada empat," kata Kompol Syahrul ditemui di Mapolsek Cipocok.
Kedua pelaku yakni berinisial M sama F yang sudah diamankan di Mapolsek Cipocok "Yang dua lagi sedang kita lakukan penangkapan lagi," lanjutnya.
Adapun modus yang dilakukan, lanjut Kapolsek, pelaku beraksi di tengah malam saat kondisi sepi dengan membawa satu kendaraan mobil operasional dan alat gunting kabel. "Mereka spesialis dan sudah tiga kali melakukan aksinya. Tak hanya di Serang saja, ada di Cilegon juga," ungkapnya.
Petugas sendiri berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan mobil operasional pelaku jenis Nissan Evalia Nomor Polisi A 1729 VJ, alat gunting kabel dan empat kabel listrik dengan panjang masing-masing dua kabel ukuran 10 meter dan dua kabel 11 meter.
"Pelaku kena Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman penjara tujuh tahun," ujarnya.
Sementara itu, Cosmas Bejo Humas PT PLN Persero Banten Utara Rayon Serang mengatakan, sudah mengalami kehilangan sejak bulan Desember 2016 dan kembali terjadi pada Januari.
"Kita laporan karena sudah sering hilang. Saya heran itu teganganya tinggi sampai 20 ribu Kilo Volt tapi bisa, makanya saya kerja sama Mapolsek untuk menyelidiki," kata Cosmas ditemui di Mapolsek Cipocok.
Akibat kehilangan, Cosmas mengaku pihak PT. PLN Persero Banten Utara Rayon Serang mengalami kerugian materi sebesar Rp16.000.000. (Meghat/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23