SERANG, TitikNOL - Terdakwa kasus dugaan penyelewengan bantuan beras miskin (raskin) Januari-Februari 2015, Misri dan Safaat, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kali ini, agendanya sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.
Hadir sebagai saksi, Ebet pria berprofesi sebagai supir pengantar raskin di Badan Urusan Logistik (Bulog). Dalam kesaksiannya, Ebet menerangkan bahwa pada bulan Februari 2015, ia mengantarkan beras raskin ke Kelurahan Curug, Kota Serang.
Baca juga: Kasus Penyelewengan 2,5 Ton Raskin, 10 Saksi Kompak Beratkan Terdakwa
Raskin tersebut, diturunkan di rumah terdakawa Misri. "Jumlahnya lima ton. Itungan Karungnya sekitar 300 karung lebih. Pas sampe ke kantor kelurahan, saya disuruh menurunkan beras raskinnya di rumah Pak Sekertaris kelurahan (Misri)," ungkapnya, Senin (8/8/2016).
Untuk diketahui, Misri dan Syafaat merupakan terdakwa kasus dugaan penyelewengan raskin yang diperuntukan untuk warga Kelurahan Curug Kota Serang. Jumlah beras yang diselewengkan sebanyak 2,5 ton.
Untuk persidangan lebih lanjut, sidang yang dipimpin oleh ketua Majlis Hakim Efiyanto tersebut, pekan depan akan menghadirkan pihak Bulog sebagai saksi. (Tisna/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan