SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sedang melakukan penyidikan (Sidik) dugaan kasus korupsi pada revilitasi centra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Serang.
Kegiatan itu diduga ada mark up harga dan hasilnya tidak sesuai spesifikasi. Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Disperindagkop UKM Kota Serang itu, dengan pagu Rp5,5 miliar tahun 2020.
Dari pemeriksaan, kegiatan itu dimenangkan oleh CV. GPN dengan nilai Rp5,3 miliar.
"Kegiatan tersebut dimenangkan CV GPN dengan nilai Rp5,3 miliar. Setelah dilakukan pendalaman diduga penyimpangan berupa mark up harga dan hasil kerjaan tidak sesuai spesifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy Simandjuntak, Jumat (25/3/2022).
Ia mengatakan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pihak yang berkaitan dengan kegiatan revilitasi centra Industri Kecil Menengah (IKM).
"Kami sudah melakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak terkait sebanyak 12 orang," ungkapnya.
Ia menerangkan, progres kasus itu telah dinaikan ke tahap penyidikian pada 9 Februari 2022.
"IKM dimulai penyelidikan awal Januari 2022, jadi di awal tahun kami melakukan penyelidikan. Kemudian tim penyelidik ekspose gelar perkara dan dinaikan ke penyidikan 9 Februari 2022," terangnya. (TN3)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak