SERANG, TitikNOL - Polisi menangkap dua pemuda akibat jualan ganja dengan modus untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Mereka adalah RTD (25) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan WI (31) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Keduanya ditangkap pada 19 Juli 2023 pukul 22.30 WIB, di pinggir jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Kareo Kukun, Desa dan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang saat menunggu pelanggan.
Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, barang bukti 5 paket ganja dari dalam saku dan rumah kontrakan berhasil disita dari dua tersangka.
Barang bukti didapatkan dsri hasil penggeledahan. Pada awalnya, petugas menyita barang bukti 3 paket ganja dari saku celana salah satu tersangka.
Kemudian, di rumah kontrakan tersangka, petugas menemukan 2 paket ganja.
"Untuk yang 2 paket ganja ditemukan dalam saku celana yang digantung di dalam kamar tidur," katanya, Senin (24/7/2023).
Saat diintrogasi, tersangka mengaku baru sekitar 1 bulan berbisnis ganja. Alasannya keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak bekerja.
"Untuk ganja dibeli dari seorang pengedar berinisial BM (DPO) warga Jakarta Barat. Keduanya membeli ganja secara patungan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil