SERANG, TitikNOL - MN (21), seorang pengamen asal warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, dicokok polisi akibat nyambi jualan ganja.
Dia diringkus di rumah kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada 18 Juli 2022.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 paket ganja yang dibungkus plastik klip bening serta handphone yang dijadikan sarana transaksi ganja.
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka memperjualbelikan narkoba.
"Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan," katanya, Jumat (22/7/2022).
Saat di gerebek, tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
"Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 3 paket ganja yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang bukti, MN langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Michael.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mendapatkan ganja dari orang yang mengaku bernama Bang Jago (DPO). Namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan melalui telepon.
"Kalau untuk motif, tersangka ingin mendapat penghasilan tambahan dari menjual ganja. Selain mendapat keuntungan uang, juga bisa mengkonsumsi gratis," terang Michael. (Har/TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya