SERANG, TitikNOL - Seorang pengangguran jembolan sekolah menengah pertama (SMP) nekad jualan pil koplo hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat ulahnya, YF (25) warga Desa Panosogan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang harus menerima resiko mendekam dipenjara setelah dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Tersangka YF ditangkap saat nyantai sambil minuman kopi di teras rumahnya oleh tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Ritonga Maulana, Rabu (11/8) sekitar pukul 02:00 WIB. Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 80 butir yang disembunyikan di kursi bekas di samping rumahnya.
"Tersangka diamankan saat berada di teras rumahnya dengan barang bukti obat jenis tramadol yang dibungkus plastik hitam diselipkan di kursi bekas. Selain obat, barang bukti lain yang diamankan yaitu uang hasil penjualan obat sebanyak Rp84 ribu," terang Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).
Menurut Kasat, tersangka sudah menjalani bisnis obat selama 2 bulan dengan alasan keuntungannya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Jadi tersangka ini pengguran karena mengaku sulit mendapatkan pekerjaan. Untuk memenuhi kebutuhan, tersangka yang anak petani ini ambil jalan pintas jualan obat terlarang," kata Michael.
Terkait obat yang diamankan, kata Kasat, tersangka mendapatkan dari seseorang bernama Abang warga Jayanti, Kabupaten Tangerang seharga Rp300 ribu.
"Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (HR/TN1)
Sekda Maman Minta KIM Jadi Penyambung Informasi Masyarakat
Disulitkan Bertemu Anak, Enji Siap Bongkar Kebohongan Keluarga Ayu Ting Ting?
5 Selebritis Jepang Ini Memilih Jadi Bintang Porno Meski Sudah Terkenal
Ditinggalkan Pasangan Bisa Picu Masalah Kesehatan Jantung
7 Hal yang Bisa Membuat Siklus Tidur Berantakan
Diduga Ikut Campur Urusan Proyek di PT Lotte Chemical , Camat Grogol Disoal Pengusaha
Demi Kesehatan, Beberapa Benda Ini Harus Segera Dibuang
UHC Kota Cilegon Tembus 100,02 Persen