SERANG, TitikNOL - Petugas PPA Polres Serang membekuk buronan berinisial NN (34), warga Ciomas, Kabupaten Serang. Ia jadi target polisi atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
Korban sendiri tidak lain pacarnya berinisial NR (16), tetangga NN. Kanit PPA Polres Serang, Ipda Juandi mengatakan bahwa dari keterangan pihak korban, tersangka melakukan perbuatan keji tersebut pada Kamis 28 April 2016.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengiming-imingi akan memberikan handphone.
"Setelah nyampe di Serang korban dibawa ke salah satu hotel. Masuk jam tiga di hotel tersebut, pelaku memaksa korban," paparnya.
Juandi juga mengungkapkan jika tersangka sempat buron beberapa bulan, pelaku sempat tinggal di Cilegon dan Lebak. Pelaku sendiri diamankan belum lama ini di kediaman mertua tersangka.
"Versi tersangka lain lagi, kita terima dulu semua keterangan. Ancaman untuk tersangka sendiri penjara selama lima hingga 15 tahun," ujarnya.
Sementara itu, NN membantah adanya tuduhan telah memperkosa. Dirinya justru mengaku melakukannya didasari atas suka sama suka.
"Namanya juga pacaran, suka sama suka," kata NN saat ditemui di Mapolres Serang, Selasa (8/11/2016).
Tak hanya itu, NN pun membantah jika dirinya telah berjanji akan memberikan satu unit handphone kepada korban.
"Saya gak janjiin apa-apa, ya pacaran namanya juga suka sama suka saja," ungkapnya. (Meghat/Quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19