SERANG, TitikNOL - Jebolan sekolah dasar mengaku sulit mendapat kerjaan, MU (24), Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, nekad berbisnis narkoba jenis sabu.
Baru sebulan berbisnis, tersangka MU ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Sabtu (28/8/2021), yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dari tersangka yang pernah menjadi kuli bangunan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana melakukan penangkapan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Sesuai lokasi yang sudah ditentukan, petugas yang menyamar menemui tersangka. Setelah transaksi berlangsung, tersangka langsung diamankan dan mengamankan 4 paket sabu dari dalam bungkus rokok," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Kapolres menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku bernama Jack yang ditemui di wilayah Cokokol, Tangerang. Tersangka MU, mengaku tidak mengetahui alamat dari si penjual.
Tersangka mengakui baru satu bulan menjalankan bisnis jual beli sabu. Tersangka beralasan nekad berbisnis sabu lantaran tergiur dengan keuntungan yang besar. Selain itu, tersangka sulit mendapatkan pekerjaan tetap lantaran hanya lulusan SD.
"Beberapa kali menjadi kuli bangunan namun penghasilannya tidak dapat menutupi kebutuhan hidupnya," kata Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang telah membantu anggotanya mengungkap peredaran narkoba. Kapolres berharap sinergitas ini harus tetap berjalan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.
"Narkoba adalah ancaman bagi masyarakat, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa. Dukungan masyarakat sangat kami perlukan untuk memberantas narkoba secara bersama-sama," tandasnya. (HR/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami