SERANG, TitikNOL - Entah informasi apa yang dibaca RA (23) dalam fitur gadgetnya. Secara tiba-tiba pemuda tersebut dicokok polisi di rumahnya.
Penangkapan terjadi pada 25 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang saat tersangka asyik menggunakan smart phone.
Kasihumas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, tersangka ditangkap akibat menjual obat terlarang.
Dari penanglapannya, petugas menyita barang bukti 495 butir obat jenis hexymer serta 85 jenis tramadol serta uang hasil penjualan obat.
"Masyarakat resah karena diduga tersangka RA merupakan pengedar narkoba karena rumahnya kerap didatangi pemuda bukan warga setempat," katanya, Kamis (27/7/2023).
Dalam introgasinya, tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dari AB di Tanah Abang.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang.
"Dari hasil pemeriksaan, obat keras ini didapat dari seorang pengedar berinisial AB di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat," jelasnya.
Tersangka juga mengaku sudah 2 bulan menjual dan terpaksa menjual pil koplo karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Keuntungan dari menjual obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya lantaran tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga untuk memenuhi kebutuhan mengambil jalan pintas berjualan pil koplo," kata Dedi.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka RA dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten