SERANG, TitikNOL - Seorang pengedar dan pemakai sabu disergap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Jumat (4/9/2020) malam. Tersangka DS (28) ditangkap di rumahnya di Lingkungan Pegantungan, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, dengan barang bukti yang diamankan 11 paket berisi sabu, 2 unit handphone serta uang hasil penjualan sebanyak Rp900 ribu.
"Tersangka berhasil kita amankan di rumahnya sekitar pukul 22.30. Saat kita amankan, tersangka DS diduga sedang menunggu pelanggannya," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton kepada wartawan, Minggu (6/9/2020).
Shilton yang memimpin langsung operasi penyergapan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"Awalnya, kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat yang resah. Dari informasi itu, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan investigasi dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap Iptu Shilton didampingi Kanit I Ipda Yuli Khaerani dan Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.
Shilton mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melawan karena tidak menerima disebut memiliki sabu. Bahkan saat petugas melakukan penggeledahan, pihak keluarga pun mencoba memberikan pembelaan sehingga nyaris terjadi kericuhan.
"Waktu penangkapan di rumahnya sempat ricuh, soalnya pelaku menyanggah. Begitupun saat penggeledahan sempat terjadi adu argumen dengan pihak keluarga. Namun tersangka dan keluarga langsung tertunduk diam saat kami berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan tersangka di bawah mesin jahit," terang Kasat.
"Selain narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 11 paket dalam dompet dan 2 unit telepon genggam, juga kita amankan uang sebanyak Rp900 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang bernama HD (DPO) yang mengaku warga Kota Tangerang.
Hanya saja, tersangka tidak mengenal mendalam sang bandar karena transaksi dilakukan melalui telepon, pengiriman uang secara transfer dan pengambilan barang pesanan dilakukan di tempat yang telah ditentukan.
"Tersangka mengakui tidak mengenal lebih dalam sang bandar karena transaksi tidak bertemu langsung dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang telah ditentukan bandar. Jadi setelah transfer uang, barang pesanan diambil di lokasi yang telah ditentukan," terang Kasat.
Sementara tersangka DS mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut.
"Sekitar dua bulan saya menjalankan bisnis ini dan barangnya (sabu, red) saya beli dari orang yang mengaku warga Kota Tangerang. Keuntungan dari menjual sabu, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari," akunya kepada petugas. (Har/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis