SERANG, TitikNOL - SO alias Bogel (33) tukang service handphone dicokok polisi akibat nyambi jualan pil koplo.
Tersangka ditangkap pada 3 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, di belakang rumahnya di Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang saat merapihkan kayu untuk bahan bakar.
"Warga mencurigai Bogel sebagai pengedar narkoba karena setiap malam kerap rumahnyq kerap didatangi warga luar kampung," kata Wakapolres Serang, Kompol Rifki Seftirian Yusuf, Rabu (5/7/2023).
Rifki menyebutkan, 210 butir pil tramadol dan 66 butir hexymer berhasil disita usai dilakukan penangkapan.
"Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 210 butir pil tramadol dan 66 butir hexymer yang disembunyikan dalam tas selempang," ungkapnya.
Dari introgasi, tersangka mengakui sudah 3 bulan nyambi berjualan pil koplo.
Barang haram tersebut didaptkan dari seorang pengedar berinisial AB (DPO) yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp 850 ribu.
"Bisnis haram itu terpaksa tersangka lakukan karena pendapatan dari service handphone tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Michael.
Atas perbuatannya, tersangka Bogel dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis