SERANG, TitikNOL – Pelarian buronan kasus narkoba Sertu Subroto akhirnya berakhir. Ia berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, di rumahnya di daerah Pulo Sari, Pandeglang, Banten, kemarin (11/2).
Sertu Subroto sebelumnya buron sejak 2014 lalu, karena kasus kepemilikan ganja seberat 1 kilogram. Dirinya buron saat proses hukum berlangsung di tingkat Mahkamah Militer.
Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko membenarkan hal tersebut. Kata dia, Polres Pandeglang telah menangkap DPO atas nama Subroto dengan barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram.
“Sebelumnya, Subroto pernah kabur sebelum divonis enam tahun,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/2/2016).
Selain Subroto, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang masih dirahasiakan identitasnya untuk pengembangan lebih lanjut. Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dan dua paket ganja.(Red)
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Ucapan Idul Adha 28 Juni 2023
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Kapal Nelayan Terbalik Dihantam Ombak, 1 ABK Dilaporkan Hilang
Komisi V DPRD Minta RSUD Banten Adopsi Sistem Pelayanan Swasta
Demi Pukul KO McGregor, Eks Juara Dunia Rela Tak Dibayar Sepeser Pun
H-3, Pemudik Kendaraan Pribadi dan Sepeda Motor Membludak