CILEGON, TitikNOL - Zainal Abidin (35), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Selatan berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pulomerak, Kota Cilegon karena pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Pulomerak, Kompol Muhammad Yosa Hadi mengatakan, pencurian kendaraan bermotor ini terjadi di jalan Kubang Wates, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purtwakarta, Kota Cilegon.
"Awalnya, Mabruri (korban) memarkirkan motornya di pinggir jalan. Kemudian ditinggal sebentar karena korban mau pulang ke rumahnya," kata Kapolsek kepada wartawan, Jum'at (12/5/2016).
Tidak lama korban meninggalkan motor, dengan cepat pelaku langsung beraksi dengan cara merusak kunci kontak.
"Karena kunci kontak sudah dalam keadaan rusak, pelaku dengan mudah menggunakan kunci palsu yang telah disiapkannya dan membawa kabur motor, " lanjutnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat nopol A 2084 WF.
Sementara pelaku sendiri terancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami